SOP Pelayanan Beasiswa
a.Pedoman
Seorang mahasiswa dapat memperoleh beasiswa dengan ketentuan sbb:
1.Mahasiswa yang akan memperoleh beasiswa merupakan mahasiswa yang aktif.
2.Mahasiswa tidak terkena sanksi secara administratif.
b.Prosedur
1.Penguman bea siswa berasal dari surat biro 1 dilanjutkan ke biro 2 dan atas persetujuan dari
Wakil Rektor yang membidangi akan diserahkan kepada biro fakultas untuk ditindaklanjuti.
2.Pengajuan beasiswa harus dilengkapi dengan nilai pada semester sebelumnya.
3.Mendapatkan surat keterangan kurang mampu dari pemerintah setempat yaitu kelurahan atau
Kepala Desa.
4.Mahasiswa yang telah diterima membuka rekening bank sesuai dengan bank yang ditunjuk untuk
pengiriman dana.